DPD RI Berulang Tahun Ke-9
01 Oktober 2013
Jakarta, dpd.go.id – DPD
RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semua pihak terutama seluruh rakyat
Indonesia atas keberhasilan DPD sampai usia ke-9, kekuatan kelembagaan DPD terus
berlangsung baik dalam konteks kinerja legislasi dan pengawasan maupun dalam
kedudukan konstitusional dalam sistem kenegaraan. Pada puncaknya telah
ditetapkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Maret 2013, yang telah
mengembalikan dan memulihkan hak-hak konstitusional DPD dibidang legislasi dan
prolegnas sesuai dengan UUD 1945. “Banyak tantangan besar harus dihadapi dan
memerlukan perhatian, komitmen, kesatuan gerak langkah dan kerja keras,” tegas
Irman Gusman dalam Pidatonya pada Sidang Paripurna DPD RI di Senayan-Jakarta,
Selasa (01/10/2013).. “Momentum ulang tahun yang ke-9 ini merupakan kesempatan
untuk mengindentifikasi tantangan dan langkah strategis yang perlu ditempuh
bersama,” tambahnya.
DPD RI secara simultan mengaktualisasikan dirinya dengan keputusan yang sudah
diambil selama sembilan tahun ini yang terdiri dari 418 keputusan, 39 usul
inisatif RUU, 188 Pandangan dan Pendapat atas RUU, 14 Pertimbangan, 52
Pertimbangan terkait anggaran, 116 Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, 4
usulan Prolegnas dan 5 hasil Rekomendasi DPD RI. Kedepan harus ditingkatkan
baik jumlah dan kualitasnya sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat, daerah,
bangsa dan negara.
Sidang Paripurna DPD RI yang ke-3 dengan agenda tunggal Pidato Ketua DPD RI
dalam rangka ulang tahun DPD RI ke-9 dihadiri oleh Sidartha Danusubroto (Ketua
MPR RI), Marzuki Ali, (Ketua DPR RI), Muhammad Atta Ali (Ketua MA RI), Akil
Muktar (Ketua MK RI), Wakil Ketua MA RI, Wakil Ketua MPR RI, Ketua
Lembaga-lembaga, Lembaga Donor, para Rektor dan tamu undangan yang mewakili
daerah. Rangkaian acara dalam rangka peringatan ultah DPD RI diadakan bakti
social, donor darah yang diikuti oleh Anggota DPD RI, pejabat/pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal DPD/MPR/DPD RI, dan pameran foto hasil jurnalis
di lingkungan parlemen yang diambil selama 1 (satu) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar