Jumat, 11 Oktober 2013

Moratorium TKI Memicu TKI Illegal



Dirjen Binapenta: 
Moratorium TKI Memicu TKI Illegal


 27 Agustus 2013

Jakarta, dpd.go.id – Selama ini banyak pihak mengusulkan moratorium pengiriman TKI sebagai salah satu solusi atas berbagai permasalahan yang terkait dengan TKI. Padahal pada kenyataannya moratorium pengiriman TKI justru menimbulkan masalah baru, yakni pengiriman TKI secara illegal. “Moratorium itu memicu TKI illegal. Moratorium untuk Malaysia saat ini sudah dicabut. Sebagai gantinya, kontrak TKI harus jelas terutama masalah upah,” terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI, Reyna Usman. Sementara, imbuh Reyna, moratorium untuk Arab Saudi dilakukan untuk evaluasi penempatan TKI di sana. “Selama moratorium berlangsung, kami melakukan bargaining position dengan pemerintah Arab Saudi. Hasilnya, pemerintah Arab Saudi membuka diri untuk pembutan MoU dan bahkan agreement.

Hal tersebut disampaikan Reyna saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite III DPD RI pada Selasa (27/08/2013). Selain isu penempatan TKI illegal, Reyna juga menyampaikan beberapa masalah yang masih menjadi kendala dalam pengiriman TKI. Mekanisme penempatan TKI ke luar negeri telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Disebutkan Reyna di Gedung DPD RI Jakarta, setiap calon TKI harus memiliki sertifikat kompetensi untuk mendapatkan pengantar pembuatan Visa dan Paspor.

Saat ini, setiap TKI juga harus memiliki KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) sebagai identifikasi selama TKI bekerja di luar negeri. Namun, menurut penuturan Reyna, KTKLN tersebut masih perlu dievaluasi salah satunya karena banyak keluhan yang disampaikan oleh TKI. “KTKLN menjadi bahan evaluasi bagi kami karena banyak laporan TKI yang merasa terbebani. TKI masih dipungut biaya untuk memperoleh KTKLN, padahal seharusnya gratis,” ujar Reyna.

Kendala lain yang ditemui adalah adanya dualisme pelayanan antara Dirjen Binapenta dan BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI). Untuk mengatasinya, Dirjen Binapenta melakukan koordinasi dengan seluruh stake holder dan Kementerian atau lembaga terkait.

Kemudian, menjawab temuan DPD tentang paspor untuk warga Timor Leste, Reyna menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana keimigrasian. “Kemenakertrans dan kami sudah melakukan MoU dan membuat integrated system untuk masalah ini,” jelasnya. (af)

http://www.dpd.go.id/berita-dirjen-binapenta-moratorium-tki-memicu-tki-illegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar