Jumat, 11 Oktober 2013

Sidang Paripurna Ke-5 DPD RI



Pengesahan Keputusan DPD RI 
Dalam Sidang Paripurna Ke-5 DPD RI

01 Oktober 2013


Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Ke-5 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2013). 

Agenda dalam sidang paripurna antara lain: 

  1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2013 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI; 
  2. Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD RI; 
  3. Pengesahan Keputusan DPD RI.

Terkait pengesahan keputusan DPD RI, Alirman Sori (Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) selaku Ketua Komite I DPD RI meminta pengesahan Keputusan atas Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Selain itu, Komite I DPD RI juga meminta agar sidang paripurna dapat mengesahkan:
  1. Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Lembak sebagai Pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
  2. Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Adonara sebagai Pemekaran dari KAbupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  3. Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Tayan sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
  4. Pandangan dan Pendapat terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran sebagai Pemekaran dari Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Alat kelengkapan DPD RI yang juga meminta pengesahan Keputusan DPD RI dalam sidang paripurna adalah Komite II DPD RI terkait pengesahan RUU Usul Inisiatif. 
Komite II DPD RI meminta pengesahan terhadap: 


  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan


Sementara itu Komite III DPD RI yang membidangi masalah Pendidikan; Agama; Kesehatan; Kesejahteraan Sosial; Kebudayaan; Pariwisata; Pemuda dan Olah Raga; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Ketenagakerjaan juga meminta pengesahan Keputusan DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-5. 

“Melalui sidang paripurna yang mulia ini memohon kepada Pimpinan dan Anggota  DPD RI untuk dapat mengesahkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan pengesahan Keputusan DPD RI terhadap Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” harap Elviana (Anggota DPD RI dari Provinsi Jambi) selaku Ketua Komite III DPD RI.

Kemudian terkait dengan masalah anggaran yang menjadi bidang pembahasan dalam Komite IV DPD RI, maka Komite IV meminta pengesahan Keputusan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. DPD RI mencatat bahwa rasio dana transfer daerah terhadap APBN cenderung tidak tetap bahkan menurun. DPD RI berpendapat bahwa kenaikan dana transfer daerah harus lebih besar dari kenaikan belanja kementerian/lembaga. Dengan langkah itu, DPD RI meyakini bahwa RAPBN 2014 benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan percepatan pembangunan daerah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar