Komite III DPD RI Laporkan Hasil Uji Sahih Revisi UU Sisdiknas
01 Oktober 2013
Jakarta, dpd.go.id – Usai melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih RUU
Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di tiga
wilayah yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Provinsi Maluku,
Komite III DPD RI menggelar Sidang Pleno pada Senin (30/9/2013). Sidang pleno
tersebut diselenggarakan di Gedung GPD RI Jakarta untuk mendengarkan laporan uji
sahih dari masing-masing wilayah.
Alvius Lomban, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, membacakan laporan
uji sahih yang bertempat di Provinsi Sumatera Utara. Dalam laporannya, Alvius
menyebutkan bahwa perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan dampak
psikomotorik seperti karakter dan perilaku. Beberapa masalah yang disoroti
adalah sarana prasarana yang masih kurang baik, tidak adanya peningkatan karir
bagi guru, serta beban pendidikan yang dirasa lebih condong pada guru pendidikan
dasar. “Pendidikan semestinya tidak hanya dibebankan pada guru SD, tetapi juga
pada guru sekolah menengah,” kata Alvius Lomban.
Sementara itu, Abraham Liyanto yang mengikuti kegiatan uji sahih di Maluku
menemukan masalah pendidikan yang harus segera ditangani seperti mutu pendidikan
yang masih minim, potensi guru yang rendah, dan transportasi yang kurang memadai
karena kondisi geografis Maluku. Kemudian, salah satu rekomendasi penting yang
dihasilkan dalam uji sahih di Maluku adalah perlindungan terhadap pendidik dan
tenaga kependidikan dari praktik politik praktis.
Lain halnya dengan uji sahih di Kalimantan Timur. Menurut laporan yang dibacakan
oleh anggota DPD RI dari Banten, Abdi Sumaithi, rekomendasi utama yang
dihasilkan adalah pembatasan terhadap praktik pendidikan yang dilakukan oleh
lembaga asing serta penghapusan Ujian Nasional. (af)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar