Jumat, 11 Oktober 2013

Hasil Uji Sahih Revisi UU Sisdiknas



Komite III DPD RI Laporkan Hasil Uji Sahih Revisi UU Sisdiknas


01 Oktober 2013

Jakarta, dpd.go.id – Usai melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih RUU Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di tiga wilayah yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Provinsi Maluku, Komite III DPD RI menggelar Sidang Pleno pada Senin (30/9/2013). Sidang pleno tersebut diselenggarakan di Gedung GPD RI Jakarta untuk mendengarkan laporan uji sahih dari masing-masing wilayah.

Alvius Lomban, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, membacakan laporan uji sahih yang bertempat di Provinsi Sumatera Utara. Dalam laporannya, Alvius menyebutkan bahwa perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan dampak psikomotorik seperti karakter dan perilaku. Beberapa masalah yang disoroti adalah sarana prasarana yang masih kurang baik, tidak adanya peningkatan karir bagi guru, serta beban pendidikan yang dirasa lebih condong pada guru pendidikan dasar. “Pendidikan semestinya tidak hanya dibebankan pada guru SD, tetapi juga pada guru sekolah menengah,” kata Alvius Lomban.

Sementara itu, Abraham Liyanto yang mengikuti kegiatan uji sahih di Maluku menemukan masalah pendidikan yang harus segera ditangani seperti mutu pendidikan yang masih minim, potensi guru yang rendah, dan transportasi yang kurang memadai karena kondisi geografis Maluku. Kemudian, salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam uji sahih di Maluku adalah perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dari praktik politik praktis.

Lain halnya dengan uji sahih di Kalimantan Timur. Menurut laporan yang dibacakan oleh anggota DPD RI dari Banten, Abdi Sumaithi, rekomendasi utama yang dihasilkan adalah pembatasan terhadap praktik pendidikan yang dilakukan oleh lembaga asing serta penghapusan Ujian Nasional. (af)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar